Cara Membuat SURAT PERJANJIAN KERJA( SPK )
Surat perjanjian kerja atau SPK adalah surat yang dibuat dalam rangka mengikat kontrak kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Maka dari itu adapula yang menyebutnya dengan Surat Kontrak Kerja . untuk Surat lain : Surat Berita acara , bisa anda lihat di postingan ini : Contoh Surat Berita AcaraNah dibawah ini saya berikan salah satu contoh SPK atau Surat Perintah Kerja Yang pernah diberikan kepada saya dari pemberi kerja
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : Nomor kepala surat
Proyek : Nama Proyek.
Pekerjaan : Pasang Kusen & Pintu/Jendela Aluminium (rincian terlampir).
Pada hari ini, Kamis tanggal ….., bulan …., tahun …... Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : Nama pemberi kerja
- Jabatan : Jabatan pemberi kerja
- Alamat : Alamat kantor/perusahaan pemberi kerja..
Memberikan pekerjaan kepada :
- Nama : Nama penerima kerja
- Jabatan : Jabatan penerima kerja
- Alamat : Alamat penerima kerja.
- Telepon : Telephon penerima kerja
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi/atau nama perusahaan dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL I : MASA BERLAKU PERJANJIAN
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.(40 hari kerja)PASAL II : JENIS PEKERJAAN
Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pelaksana proyek “ Nama proyek “ yang di laksanakan pada: Hari : ……. Tanggal : …….. Tempat : ……..
PASAL III : NILAI PROYEK PEKERJAAN DAN TAHAP PEMBAYARAN
Total biaya yang harus dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua adalah sebesar Rp ...... (terbilang :......... Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:1. Pihak pertama memberi proyek kepada pihak kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp 92.500.000,- (terbilang : Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
2. Pembayaran tahap pertama sejumlah Rp 37.000.000.- (terbilang :tiga puluh juta Rupiah) dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada pihak kedua pada saat Surat Perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 40% dari nilai kontrak,
3. Pembayaran tahap kedua sejumlah Rp27.750.000,- (terbilang :duapuluh tuju juta tujuh ratus lima puluh ribu. Rupiah) dibayarkan tunai oleh pihak pertama kepada pihak kedua setelah pekerjaan mencapai 75 %.. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 30% dari nilai kontrak.
4. Pembayaran tahap ke tiga sejumlah Rp27.750.000,- (terbilang :duapuluh tuju juta tujuh ratus lima puluh ribu. Rupiah) dibayarkan tunai oleh pihak pertama kepada pihak kedua setelah pekerjaan mencapai 100 %.. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 30% dari nilai kontrak,(pelunasan).
PASAL IV : PEMBATALAN KONTRAK
Pihak pertama berhak membatalkan kontrak apabila:1. Pihak kedua tidak mengerjakan sesuai target waktu yg ditentukan(kecuali ada alasan yang masuk akal)
2. Pihak kedua tidak mengerjakan sesuai dengan gambar/bentuk yg di setujui pihak pertama.
3. Pihak kedua tidak memakai bahan proyek yg sudah disetujui oleh pihak pertama(sesuai dengan penawaran yg sudah terlampir dalam spek gambar)
PASAL V : LAIN-LAIN
1. Pihak kedua berhak menghentikan kegiatan apa bila ada permintaan dari warga.2. Pihak kedua berhak menghentikan pekerjaan apabila ada permintaan dr pihak pertama
3. Pihak kedua berhak menghentikan pekerjaan apabila pihak pertama belum melaksanakan pembayaran sesuai kesepakatan.
PASAL VI : UPAYA HUKUM
1. Seandainya terjadi Force Majeure atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini, sehingga salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka masing-masing pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.2. Apabila jalan musyawarah tidak tercapai, maka kedua belah pihak menempuh jalur hukum .
CATATAN: Apabila ada perubahan gambar dari pihak pertama maka biaya akan diperhitungkan kembali dalam biaya tambah kurang.
Pihak Kedua | Pihak Pertama |
---|---|
Meterai Rp6rb | Meterai Rp6rb |
Bahrul Ulum | Ahmad Syukur |
Pelaksana Kerja | Direktur PT.Garuda Pancasila |
Demikian artikel CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA ini saya publish berdasarkan pengalaman saya dalam menerima pekerjaan . Semoga berguna.
Pak kalau surat perjanjian kerja untuk masuk keperusahaan ada contohnya kah ?
BalasHapusTrims
Pak bahrul terimakasih atas sampel surat perjanjian kerja diatas. Pertanyaan saya : Apakah dengan surat ini bisa dibilang proyek kita aman pak? Maksud saya bagaimana jika nanti si pemberi kerja ingkar dari janjinya,apakah kita bisa menuntut mereka? trimakasih sudah mau sharing. =Bambang Sunyoto=
BalasHapusBang saya belum ngarti yang ginian...tapi mudah2an dengan mengikuti blog nya abang, saya bisa ketularan pinter bisnis kayak abang...amiinnn
BalasHapusIjin kopi gan,,, pas butuh langsung dapet.. :D thanks ..
BalasHapusCONTOH SPK PEMBANGUNAN SMELTER,
BalasHapusalhamdulillah PRABOWO-HATTA MENANG
BalasHapusMAAF PAK KALAU spk rkb (ruang kelas baru) untuk propinsi gimana yh contohnya
BalasHapusijin copy pak, blog sangat membantu sekali. trims.
BalasHapus