Bahrul Ulum Dot Com

Mendukung Internet Marketing Indonesia

LightBlog

Breaking

30 Maret 2012

15.04

Mengganti Sholat Yang Ditinggalkan Lama

Cara Mengganti Sholat Fardhu Yang Dulu Pernah Kita Tinggal ( Tidak kita Kerjakan )

Artikel ini menginformasikan cara mengganti Sholat Yang dulu pernah kita tinggalkan, lengkap dengan penjelasan dari Ulama terpercaya.Mudah-mudahan dengan usaha kita menjaga ibadah kepada Allah SWT, kita akan tetap terlindung dibawah barisan umat yang di Rahmati Allah SWT.

Saking sibuknya ber bisnis internet atau bisnis online, ahirnya suatu waktu Sholat wajib kita tinggalkan.Atau mungkin karena lemah Iman, Sholat wajib tidak kita kerjakan.

Padahal salah satu kunci keberhasilan kita di dunia ini termasuk dalam kegiatan internet marketing adalah ber bisnis yang di ridhoi oleh Allah.SWT. Bagaimana mungkin kita akan berkah jika kewajiban Sholat saja kita tinggalkan ? Dan sunguh merugilah kita ,karena kegiatan internet marketing kita telah menghalangi kita dari beribadah kepada Allah SWT.

jangan_Tinggal_Sholat

Lalu bagaimana itu hukumnya terhadap Sholat wajib yang kita tinggalkan ?

Menurut Habib Munzir al Musawwa yang beliau mengambill ijtihad empat mazhab,bahwa wajib hukumnya mengganti Sholat fardhu yang pernah kita tinggalkan.

Pendapat jumhur ulama adalah : Qodha Fauran (Segera meng Qadha Sholat secara keseluruhan).

Wahh…itu kalau sedikit, kalau Sholat wajib yg kita tinggalkan jumlahnya banyak,sudah bertahun-tahun dan gak keitung lagi gimana caranya habib ?

Tentunya sangat berat sekali buat orang yang masih lemah imannya.Namun jika anda sedang membaca artikel ini,saya yakin anda sedang menuju puncaknya IMAN….Insya Allah…Amiiiinnn.

Habib Munzir menjawab :

Ada pendapat atau Qaul yg mengatakan bahwa jika kita mau bertobat sungguh-sungguh dan tidak pernah lagi meninggalkan Sholat wajib, maka Allah SWT akan mengampuni Sholat-Sholat nya yg pernah ditinggalkan.

Taaaapiii… kata Habib itu pendapat yang lemah….

Lalu gimana dong bib ?

Jalan tengahnya kata Habib Munzir, kita sebaiknya TETAP meng Qadha ( Mengganti ) Sholat yang pernah kita tinggalkan itu, semampu kita ,seingat kita yang kita tinggalkan, dengan cara saat kita akan Sholat sunnah ( Misalnya Sholat sunnah qobliah dan ba’diah ) maka kita boleh melakasankan Sholat qodha dengan tdk mengerjakan Sholat sunnah.Jadi Sholat sunnah nya kita gantikan dengan pekerjaan Qodho Sholat wajib yg kita tinggalkan.

Sholat sunnah tidak ada larangannya tidak dikerjakan karena digantikan dengan qodho Sholat wajib yang telah banyak hingga ratusan kali ditinggalkan.Yang tidak boleh itu kalau Sholat wajib yg kita tinggal hanya sekali saja.Misalnya hari ini kita dengan sengaja tidak Sholat dzuhur,maka pada saat Sholat Ashar kita harus menggantinya sebelum kita Sholat sunnat qobliah ashar.

 

Namun di akhir kalimatnya Habib yang mulia,menyampaikan bahwa jika telah banyaknya Sholat fardhu yang kita tinggalkan ,misalnya hingga bertahun-tahun… maka sesungguhnya Rosululloh SAW tidak menyukai kesulitan dan pemaksaan atas umatnya yang dicintai.

Saya pribadi lebih menyukai pendapat Habib yang sebelumnya , bahwa sebaiknya kita mengganti atau meng qodho Sholat wajib yang kita tinggalkan, ini demi menjaga kehati-hatian dalam beribadah dan menjaga kita tetap dalam barisan orang-orang yang menjaga imannya dan ibadahnya.

Wallahu a’lam bisshowab, hanya Allah yang tau nilai ibadah seseorang , bahwa hanya memohon ampunanlah terus menerus sehingga kita selamat dunia dan akhirat.

Wassalamu’alaikum

 

Sumber Referensi artikel : Mengganti Sholat Yang Ditinggalkan Lama : http://majelisrasulullah.org

13.31

CONTOH DAFTAR RIWAYAT HIDUP

CONTOH SURAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP Bahasa Indonesia

Apakah anda mencari Contoh Surat Daftar Riwayat Hidup?.Ini ada contoh daftar riwayat hidup yang pernah dibuat oleh adik saya sewaktu melamar pekerjaan di Ganesha Operation lembaga pendidikan terbaik di Indonesia.

Daftar_RIwayat_Hidup

Daftar Riwayat Hidup yang dalam bahasa Inggris nya kalo gak salah disebut dengan : Curiculum Vitae ( CV ) ini ditulis oleh adik saya dalam bahasa Indoenesia,karena dari perusahaan tdk mempersyaratkan untuk membuat surat lamaran kerja dalam bahasa Inggris. Adik saya melamar kerja  saat masih menjadi mahasiwa , dan mencoba nyari sambilan kerja di lembaga kursus pendidikan.

Untuk contoh Daftar riwayat hidup dalam bahasa Inggris,silahkan menuju kesini : Contoh Surat Curiculum Vitae (CV).

Untuk format surat lamaran kerja bisa lihat disini :  Contoh surat lamaran kerja

 

 

Dan inilah contoh daftar riwayat hidup dari adik saya :

fajar

Isamudin

Jalan Aktif no.00 Rt.00 Rw.00 Kelurahan antik

Bekasi – Jawa barat

DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Data Pribadi : 

Nama : Isamuddin

Tempat dan Tanggal Lahir : Jakarta, 24 Desember 1985

Alamat : Jl. Aktifi RT. 00 RW. 000 No. 00, Jati Asih - Kota Bekasi

Telepon/ HP : 021-00000000/0000000000

Status Pernikahan : Lajang ( Pelajar/ Mahasiswa )

Riwayat Pendidikan :

1. Sekolah Dasar : SDN Jati Asih II Jakarta Tahun : 1996 – 2002 ( Lulus )

2. Sekolah Menengah Pertama : SMPN 9 Kota Jakarta Tahun : 2002 – 2005 ( Lulus )

3. Sekolah Menengah Atas : SMAN 11 Kota Jakarta Tahun : 2005 – 2008 ( Lulus )

4. Pergguruan Tinggi : Departemen/Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Institut Pertanian Bogor Tahun : 2008 – 2012 ( Status Perkuliahan Aktif )

Pengalaman Organisasi :

1. Karya Ilmiah Remaja dan Jurnalistik SMA N 11 Jakarta Divisi :Penelitian dan Pengembangan ( TA. 2006-2007 ).

2. Kepanitiaan Massa Perkenalan Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan 2010 ( One Day Fishing 2010 ) Divisi : Dana usaha ( Anggota ).

3. Kepanitiaan Lepas Landas Sarjana Departemen/ Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan. Divisi : Hubungan masyarakat ( 2010 ).

4. Kepanitiaan Studi Lapang Kelautan Mata Kuliah Oseanografi Umum 2010. Divisi : Kesehatan/ Medis ( Anggota ).

5. Kepanitiaan Studi Lapang Mata Kuliah Pelabuhan Perikanan 2010. Divisi : Kesehatan/ Medis ( Ketua ).

6. Assisten Praktikum Mata Kuliah Avertebrata Air ( Semester Ganjil TA. 2010-2011 ).

Demikianlah contoh format DAFTAR RIWAYAT HIDUP dalam format bahasa Indonesia, semoga bermanfaat untuk anda yang sedang melamar kerja.

Ps. Data diatas sudah saya ubah utk privacy, silahkan anda isi dengan data anda yg sebenarnya.

.

  • format daftar riwayat hidup
  • contoh daftar riwayat hidup lamaran kerja
  • daftar riwayat hidup 1
  • daftar riwayat hidup doc
  • daftar riwayat hidup dalam bahasa inggris
  • daftar riwayat hidup bkn
  • daftar riwayat hidup bahasa inggris
  • daftar riwayat hidup 2011
11.09

SISTEMATIKA SUMBER HUKUM ISLAM

Sistematika Sumber Hukum Islam berdasarkan Sistem Instinbath Imam Mazhab

Pengertian Sumber Hukum Islam - Kata "Sumber Hukum Islam" terdiri dari tiga kata yaitu sumber, hukum, dan Islam. Adapun kata "sumber" yang dalam bahasa arabnya مصدر- مصادر"" yang berasal dari akar kata “صدر- يصدر“ berarti tempat terbit sesuatu atau asal sesuatu. Yang dimaksud dengan sumber disini ialah apa-apa yang dijadikan bahan rujukan bagi ulama dalam merumuskan pendapat-pendapat hukumnya (fiqih).

Sistematika_Sumber_Hukum_Islam


Catatan : Artikel Sistematika Sumber Hukum Islam ini saya copy dari blog : alveesyukri.blogspot.com


Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata "hukum" dan kata "Islam". Kedua kata itu secara terpisah merupakan kata yang digunakan dalam bahasa arab dan banyak terdapat dalam Al-Qur'an dan juga dalam bahasa Indonesia baku.

"Hukum Islam" sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahasa Indonesia yang hidup dan terpakai, namun bukan merupakan kata yang terpakai dalam bahasa Arab dan tidak ditemukan dalam Al-Qur'an; juga tidak ditemukan dalam literatur yang berbahasa Arab. Karena itu tidak akan menemukan artinya secara definitif.

Untuk memahami pengertian Hukum Islam perlu terlebih dahulu diketahui kata "hukum" dalam bahasa Indonesia, kemudian pengertian hukum itu disandarkan kepada kata "Islam". Ada kesulitan dalam memberikan definisi kepada kata "hukum", karena setiap definisi akan mengandung titik lemah.

Karena itu untuk memudahkan memahami pengertian "hukum", berikut ini akan diketengahkan definisi hukum dalam arti yang sederhana, yaitu: seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun oleh orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya".

Definisi tersebut tentunya masih mengandung kelemahan, namun dapat memberikan pengertian yang mudah dipahami.

Bila kata "hukum" dalam pengertian diatas dihubungkan dengan kata "Islam" atau "syara'", maka "hukum Islam" akan berarti: "seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah SWT dan atau sunnah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam".

Kata "seperangkat peraturan" menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan-peraturan yang dirumuskan secara terperinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat. Kata "yang berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW" menjelaskan bahwa perangkat peraturan itu digali dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW, atau yang populer dengan sebutan "syari'ah".

Kata "tentang tingkah laku manusia mukallaf" mengandung arti bahwa hukum Islam itu hanya mengatur tindak lahir dari manusia yang dikenai hukum. Peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW itu, yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam.

Sementara itu, kata “hukum Islam” juga berhubungan dengan kata “syari’ah”. Secara leksikal syari’ah berarti “jalan ke tempat pengairan” atau “jalan yang harus diikuti”, atau “tempat lalu air di sungai”. Arti terakhir ini digunakan orang Arab sampai sekarang untuk maksud kata “syari’ah”.
Di antara para pakar Hukum Islam memberikan definisi kepada syari’ah itu dengan “Segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak”. Dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah.

Di antara ulama ada yang mengkhususkan lagi penggunaan kata syari’ah itu dengan “apa yang bersangkutan dengan peradilan serta pengajuan perkara kepada mahkamah dan tidak mencakup kepada halal dan haram”. Seorang ulama bernama Qatadah menurut yang diriwayatkan oleh al-Thabari, ahli tafsir dan sejarah, sebagaimana yang dikutip oleh Amir Syarifuddin, menggunakan kata syari’ah kepada hal yang menyangkut kewajiban, hak, perintah dan larangan; tidak termasuk di dalamnya aqidah, hikmah dan ibarat yang tercakup dalam agama.

Mahmud Syaltut mengartikan syari’ah dengan “hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hambanya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitarnya”. Dr. Farouk Abu Zeid menjelaskan bahwa syari’ah ialah “apa-apa yang ditetapkan Allah melalui lisan Nabinya. Allah adalah pembuat syari’ah yang menyangkut kehidupan agama dan kehidupan dunia”.


2. Pengertian Istinbath

Secara bahasa kata istinbath berasal dari bahasa Arab yaitu "استنبط- يستنبط- استنباط" yang berarti mengeluarkan, melahirkan, menggali dan lainnya. Kata dasarnya adalah "نبط- ينبط- نبطا- نبوطا (الماء) " berarti air terbit dan keluar dari dalam tanah. Adapun yang dimaksud dengan istinbath disini adalah suatu upaya menggali dan mengeluarkan hukum dari sumber-sumbernya yang terperinci untuk mencari hukum syara' yang bersifat zhanni.

3. Pengertian Mazhab

Menurut bahasa, mazhabمذهب) ) berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi'il madhy "dzahaba" (ذهب) yang berarti "pergi". Bisa juga berarti al-ra'yu (الرأى) yang artinya "pendapat".

Sedangkan yang dimaksud dengan mazhab menurut istilah, meliputi dua pengertian, yaitu:

a. Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh oleh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada Al-Qur'an dan hadits.

b. Mazhab adalah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang diambil dari Al-Qur'an dan hadits.

Jadi mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbathkan hukum Islam. Selanjutnya Imam mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid tentang masalah hukum Islam.

B. Sistematika Sumber Hukum Islam

Keempat Imam mazhab sepakat mengatakan bahwa sumber hukum Islam adalah Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Dua sumber tersebut disebut juga dalil-dalil pokok hukum Islam karena keduanya merupakan petunjuk (dalil) utama kepada hukum Allah SWT.

Ada juga dalil-dalil lain selain Al-Qur'an dan sunnah seperti Qiyas, Istihsan, Istishlah, dan lainnya, tetapi dalil ini hanya sebagai dalil pendukung yang hanya merupakan alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW. Karena hanya sebagai alat bantu untuk memahami Al-Qur'an dan sunnah, sebagian ulama menyebutnya sebagai metode istinbath.

Oleh karena yang disebut sebagai "dalil-dalil pendukung" di atas pada sisi lain disebut juga sebagai metode istinbath, para ulama Imam mazhab tidak sependapat dalam mempergunakannya sebagai sumber hukum Islam.

1. Sistematika Sumber Hukum Islam dan Sistem Istinbath Imam Abu Hanifah

Sampai akhir hayatnya, Imam Abu Hanifah belum mengkodifikasikan metode penetapan hukum yang digunakannya, meskipun secara praktis dan aplikatif telah diterapkannya dalam menyelesaikan beberapa persoalan hukum.

Thaha Jabir Fayadl al-'Ulwani, sebagaimana yang dikutip oleh Jaih Mubarok, membagi cara ijtihad Imam Abu Hanifah menjadi dua cara: cara ijtihad yang pokok dan cara ijtihad yang merupakan tambahan. Cara ijtihadnya yang pokok dapat dipahami dari ucapan beliau sendiri, yaitu:


انى آخذ بكتاب الله اذا وجدته، فما لم اجده فيه اخذت بسنة رسول الله والآثار الصحاح عنه التى فشت في ايدى الثقات. فاذا لم اجد في كتاب الله و سنة رسول الله صلى الله عليه و سلم اخذت بقول اصحابه اخذت بقول ما شئت ثم لا اخرج عن قولهم الى قول غيرهم، فاذا انتهى الامر الى ابراهيم والشعبي وابن المسيب (عدد رجالا) فاجتهد كما اجتهدوا...

"sesungguhnya aku (Abu Hanifah) merujuk kepada Al-Qur'an apabila aku mendapatkannya; apabila tidak ada dalam Al-Qur'an, aku merujuk kepada sunnah Rasulullah SAW dan atsar yang shahih yang diriwayatkan oleh orang-orang tsiqah.

Apabila aku tidak mendapatkan dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah, aku merujuk kepada qaul sahabat, (apabila sahabat ikhtilaf), aku mengambil pendapat sahabat yang mana saja yang kukehendaki, aku tidak akan pindah dari pendapat yang satu ke pendapat sahabat yang lain. Apabila didapatkan pendapat Ibrahim, Al-Sya'bi dan ibnu Al-Musayyab, serta yang lainnya, aku berijtihad sebagai mana mereka berijtihad."

Sahal ibn Muzahim, sebagaimana yang dikutip oleh Hasbi ash-Shiddieqy, menerangkan bahwa dasar-dasar (sumber-sumber) hukum Abu Hanifah dalam menegakkan fiqih adalah: "Abu Hanifah memegangi riwayat orang yang terpercaya dan menjauhkan diri dari keburukan serta memperhatikan muamalat manusia dan adat serta 'uruf mereka itu.

Beliau memegang Qiyas. Kalau tidak baik dalam satu-satu masalah didasarkan kepada Qiyas, beliau memegangi istihsan selama yang demikian itu dapat dilakukan. Kalau tidak, beliau berpegang kepada adat dan 'uruf.

Ringkasnya, dasar (sumber-sumber) hukum Abu Hanifah, ialah:

a. Kitabullah (Al-Qur'an).
b. Sunnah Rasulullah SAW (hadits) dan atsar-atsar yang shahih yang telah masyhur di antara para ulama.
c. Fatwa-fatwa para sahabat.
d. Qiyas.
e. Istihsan.
f. Adat dan 'uruf masyarakat.

Abu Hanifah tidak bersikap fanatik terhadap pendapatnya. Ia selalu mengatakan, "Inilah pendapat saya dan kalau ada orang yang membawa pendapat yang lebih kuat, maka pendapatnya itulah yang lebih benar." Pernah ada orang yang berkata kepadanya, "Apakah yang engkau fatwakan itu benar, tidak diragukan lagi?". Ia menjawab, "Demi Allah, boleh jadi ia adalah fatwa yang salah yang tidak diragukan lagi".

Dari keterangan di atas, tampak bahwa Imam Abu Hanifah dalam beristidlal atau menetapkan hukum syara' yang tidak ditetapkan dalalahnya secara qath'iy dari Al-Qur'an atau dari hadits yang diragukan keshahihannya, ia selalu menggunakan ra'yu. Ia sangat selektif dalam menerima hadits.

Imam Abu Hanifah memperhatikan muamalat manusia, adat istiadat serta 'urf mereka. Beliau berpegang kepada Qiyas dam apabila tidak bisa ditetapkan berdasarkan Qiyas, beliau berpegang kepada istihsan selama hal itu dapat dilakukan. Jika tidak, maka beliau berpegang kepada adat dan 'urf.

Dalam menetapkan hukum, Abu Hanifah dipengaruhi oleh perkembangan hukum di Kufah, yang terletak jauh dari Madinah sebagai kota tempat tinggal Rasulullah SAW yang banyak mengetahui hadits. Di Kufah kurang perbendaharaan hadits. Di samping itu, kufah sebagai kota yang berada di tengah kebudayaan Persia, kondisi kemasyarakatannya telah mencapai tingkat peradaban cukup tinggi.

Oleh sebab itu banyak muncul problema kemasyarakatan yang memerlukan penetapan hukumnya. Karena problema itu belum pernah terjadi di zaman Nabi, atau zaman sahabat dan tabi'in, maka untuk menghadapinya memerlukan ijtihad atau ra'yu. Di Kufah, sunnah hanya sedikit yang diketahui di samping banyak terjadi pemalsuan hadits, sehingga Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima hadits, dan karena itu maka untuk menyelesaikan masalah yang aktual, beliau banyak menggunakan ra'yu.

Sedangkan cara ijtihad Imam Abu Hanifah yang bersifat tambahan adalah:

a. Bahwa dilalah lafaz umum ('am) adalah qath'iy, seperti lafaz khash;
b. Bahwa pendapat sahabat yang "tidak sejalan" dengan pendapat umum adalah bersifat khusus;
c. Bahwa banyaknya yang meriwayatkan tidak berarti lebih kuat (rajih);
d. Adanya penolakan terhadap mafhum (makna tersirat) syarat dan shifat;
e. Bahwa apabila perbuatan rawi menyalahi riwayatnya, yang dijadikan dalil adalah perbuatannya, bukan riwayatnya;
f. Mendahulukan Qiyas Jali atas khabar ahad yang dipertentangkan;
g. Menggunakan istihsan dan meninggalkan Qiyas apabila diperlukan

.

2. Sistematika Sumber Hukum Islam dan Sistem Istinbath Imam Malik


Adapun sumber hukum Imam Malik dalam menetapkan hukum Islam adalah berpegang pada:

a. Al-Qur'an

Dalam memegang Al-Qur'an ini meliputi pengambilan hukum berdasarkan atas zahir nash Al-Qur'an atau keumumannya, meliputi mafhum al-Mukhalafah dan mafhum al-Aula dengan memperhatikan 'illatnya.

b. Sunnah

Dalam berpegang kepada sunnah sebagai dasar hukum, Imam Malik mengikuti cara yang dilakukannya dalam berpegang kepada Al-Qur'an. Apabila dalil syar'iy menghendaki adanya penta'wilan, maka yang dijadikan pegangan adalah arti ta'wil tersebut. Apabila terdapat pertentangan antara makna zahir Al-Qur'an dengan makna yang terkandung dalam sunnah, maka yang dipegang adalah makna zahir Al-Qur'an.

Tetapi apabila makna yang dikandung oleh sunnah tersebut dikuatkan oleh ijma' ahl Al-Madinah, maka ia lebih mengutamakan makna yang terkandung dalam sunnah dari pada zahir Al-Qur'an (sunnah yang dimaksud disini adalah sunnah mutawatir atau masyhurah).

c. Ijma' Ahl al-Madinah

Ijma' ahl al-Madinah ini ada dua macam, yaitu ijma' ahl al-Madinah yang asalnya dari al-Naql, hasil dari mencontoh Rasulullah SAW, bukan dari hasil ijtihad ahl al-Madinah. Ijma' semacam ini dijadikan hujjah oleh Imam Malik.

Menurut Ibnu Taimiyah, sebagaimana yang dikutip oleh Huzaemah T. Yanggo, yang dimaksud dengan ijma' ahl al-Madinah tersebut ialah ijma' ahl al-Madinah pada masa lampau yang menyaksikan amalan-amalan yang berasal dari Nabi SAW.

Sedangkan kesepakatan ahl al-Madinah yang hidup kemudian, sama sekali bukan merupakan hujjah. Ijma' ahl al-Madinah yang asalnya dari al-Naql, sudah merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin sebagai hujjah.

Dikalangan mazhab Maliki, ijma' ahl al-Madinah lebih diutamakan dari pada khabar ahad, sebab ijma' ahl al-Madinah merupakan pemberitaan oleh jama'ah, sedang khabar ahad hanya merupakan pemberitaan perseorangan.

d. Fatwa Sahabat

Yang dimaksud dengan Sahabat disini adalah sahabat besar, yang pengetahuan mereka terhadap suatu masalah itu didasarkan pada al-Naql. Ini berarti bahwa yang dimaksud dengan fatwa sahabat itu adalah berwujud hadits-hadits yang wajib diamalkan.

Menurut Imam Malik, para sahabat besar itu tidak akan memberi fatwa, kecuali atas dasar apa yang dipahami dari Rasulullah SAW. Namun demikian, beliau mensyaratkan bahwa fatwa sahabat tersebut tidak boleh bertentangan dengan hadits marfu' yang dapat diamalkan dan fatwa sahabat yang demikian ini lebih didahulukan dari pada Qiyas.

e. Khabar Ahad dan Qiyas

Imam Malik tidak mengakui khabar ahad sebagai sesuatu yang datang dari Rasulullah, jika khabar ahad itu bertentangan dengan sesuatu yang sudah dikenal oleh masyarakat Madinah, sekalipun hanya dari hasil istinbath, kecuali khabar ahad tersebut dikuatkan oleh dalil-dalil lain yang qath'iy.

Dalam menggunakan khabar ahad ini, Imam Malik tidak selalu konsisten. Kadang-kadang ia mendahulukan qiyas dari pada khabar ahad. Kalau khabar ahad itu tidak dikenal atau tidak populer di kalangan masyarakat Madinah, maka hal ini dianggap sebagai petunjuk, bahwa khabar ahad tersebut tidak benar berasal dari Rasulullah SAW. Dengan demikian, maka khabar ahad tersebut tidak digunakan sebagai dasar hukum, tetapi ia menggunakan qiyas dan mashlahah.

f. Al-Istihsan

Menurut mazhab Maliki, al-Istihsan adalah: "Menurut hukum dengan mengambil maslahah yang merupakan bagian dalam dalil yang bersifat kully (menyeluruh) dengan maksud mengutamakan al-istidlal al-Mursal dari pada qiyas, sebab menggunakan istihsan itu,tidak berarti hanya mendasarkan pada pertimbangan perasaan semata, melainkan mendasarkan pertimbangannya pada maksud pembuat syara' secara keseluruhan".

Dari ta'rif tersebut, jelas bahwa istihsan lebih mementingkan maslahah juz'iyyah atau maslahah tertentu dibandingkan dengan dalil kully atau dalil yang umum atau dalam ungkapan yang lain sering dikatakan bahwa istihsan adalah beralih dari satu qiyas ke qiyas lain yang dianggap lebih kuat dilihat dari tujuan syari'at diturunkan.

Artinya jika terdapat satu masalah yang menurut qiyas semestinya diterapkan hukum tertentu, tetapi dengan hukum tertentu itu ternyata akan menghilangkan suatu mashlahah atau membawa madharat tertentu, maka ketentuan qiyas yang demikian itu harus dialihkan ke qiyas lain yang tidak akan membawa kepada akibat negatif. Tegasnya, istihsan selalu melihat dampak suatu ketentuan hukum.

Jangan sampai suatu ketentuan hukum membawa dampak merugikan. Dampak suatu ketentuan hukum harus mendatangkan mashlahat atau menghindarkan madharat.

g. Al-Mashlahah Al-Mursalah

Maslahah Mursalah adalah maslahah yang tidak ada ketentuannya, baik secara tersurat atau sama sekali tidak disinggung oleh nash. Dengan demikian, maka maslahah mursalah itu kembali kepada memelihara tujuan syari'at diturunkan. Tujuan syari'at diturunkan dapat diketahui melalui Al-Qur'an, sunnah atau ijma'.

Para ulama yang berpegang kepada maslahah mursalah sebagai dasar hukum, menetapkan beberapa syarat untuk dipenuhi sebagai berikut:

1. Maslahah itu harus benar-benar merupakan maslahah menurut penelitian yang seksama, bukan sekedar diperkirakan secara sepintas saja.

2. Maslahah itu harus benar-benar merupakan maslahah yang bersifat umum, bukan sekedar maslahah yang hanya berlaku untuk orang-orang tertentu.

3. Maslahah itu harus benar-benar merupakan maslahah yang bersifat umum dan tidak bertentangan dengan ketentuan nash atau ijma'.

h. Sadd Al-Zara'i

Imam Malik menggunakan sadd al-Zara'i sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Menurutnya, semua jalan atau sebab yang menuju kepada yang haram atau terlarang, hukumnya haram atau terlarang. Dan semua jalan atau sebab yang menuju kepada yang halal, halal pula hukumnya.

i. Istishhab

Imam Malik menjadikan istishhab sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Istishhab adalah tetapnya suatu ketentuan hukum untuk masa sekarang atau yang akan datang, berdasarkan atas ketentuan hukum yang sudah ada di masa lampau. Jadi sesuatu yang telah dinyatakan adanya, kemudian datang keraguan atas hilangnya sesuatu yang telah diyakini adanya tersebut, hukumnya tetap seperti hukum pertama, yaitu tetap ada. Begitu pula sebaliknya.

j. Syar'u Man Qablana

Menurut Qadhy Abd. Wahab al-Maliky, bahwa Imam Malik menggunakan kaedah syar'u man qablana syar'un lana, sebagai dasar hukum. Tetapi menurut Sayyid Muhammad Musa, tidak kita temukan secara jelas pernyataan Imam Malik yang menyatakan demikian.

Menurut Abd. Wahab Khallaf, bahwa apabila Al-Qur'an dan sunnah shahihah mengisahkan suatu hukum yang pernah diberlakukan buat umat sebelum kita melalui para Rasul yang diutus Allah untuk mereka dan hukum-hukum tersebut dinyatakan pula di dalam Al-Qur'an dan sunnah shahihah, maka hukum-hukum tersebut berlaku pula buat kita.

3. Sistematika Sumber Hukum Islam dan Sistem Istinbath Imam Syafi'i

Adapun pegangan Imam Syafi'i dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan Imam Syafi'i dalam kitabnya, al-Risalah, sebagai berikut:


ليس لأحد أن يقول أبدا في شيء حل أو حرم إلا من جهة العلم وجهة الخبر في الكتاب و السنة و الإجماع و القياس

"Tidak boleh seseorang mengatakan dalam hukum selamanya, ini halal, ini haram kecuali kalau ada pengetahuan tentang itu. Pengetahuan itu adalah kitab suci Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas."

Pokok pikiran Imam Syafi'i dapat dipahami dari perkataannya yang tercantum dalam kitabnya, al-Umm, sebagaimana dikutip oleh Jaih Mubarok sebagai berikut:


الأصل قرآن و سنة فان لم يكن فقياس عليهما. وإذا اتصل الحديث من رسول الله و صح الإسناد فهو المنتهى. والإجماع أكبر من الخبر المفرد والحديث على ظاهره أاذا احتمل المعاني فما أشبه منها ظاهره أولاها به و إذا تكافأت الأحاديث فأصحها إسنادا أولاها، و ليس المنقطع بشيء ما عدا منقطع ابن المسيب ولا قياس أصل على أصل ولا يقال لأصل لما و كيف؟ وإنما يقال للفرع لما؟ فإذا صح قياسه على الأصل صح و قامت به حجة.

"Dasar utama dalam menetapkan hukum adalah Al-Qur'an dan sunnah. Jika tidak ada, maka dengan mengqiyaskan kepada Al-Qur'an dan sunnah. Apabila sanad hadits bersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan shahih sanadnya,maka itulah yang dikehendaki. Ijma' sebagai dalil adalah lebih kuat khabar ahad dan hadits menurut zhahirnya.

Apabila suatu hadits mengandung arti lebih dari satu pengertian, maka arti yang zhahir-lah yang utama. Kalau hadits itu sama tingkatannya, maka yang lebih shahih-lah yang lebih utama. Hadits Munqathi' tidak dapat dijadikan dalil kecuali jika diriwayatkan oleh Ibnu al-Musayyab.

Suatu pokok tidak dapat diqiyaskan kepada pokok yang lain dan terhadap pokok tidak dapat dikatakan mengapa dan bagaimana, tetapi kepada cabang dapat dikatakan mengapa. Apabila sah mengqiyaskan cabang kepada pokok, maka qiyas itu sah dan dapat dijadikan hujjah."

Dari perkataan beliau tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa pokok-pokok pikiran beliau dalam mengistinbathkan hukum adalah:

a. Al-Qur'an dan Al-Sunnah

Imam Syafi'i memandang Al-Qur'an dan sunnah berada dalam satu martabat. Beliau menempatkan Al-Sunnah sejajar dengan Al-Qur'an, karena menurut beliau, sunnah itu menjelaskan Al-Qur'an, kecuali hadits ahad tidak sama nilainya dengan Al-Qur'an dan hadits mutawatir. Di samping itu, karena Al-Qur'an dan sunnah keduanya adalah wahyu, meskipun kekuatan sunnah secara terpisah tidak sekuat seperti Al-Qur'an.

Imam Syafi'i dalam menerima hadits ahad mensyaratkan sebagai berikut:

1. Perawinya terpercaya.
2. Perawinya berakal, memahami apa yang diriwayatkannya.
3. Perawinya dhabith (kuat ingatannya).
4. Perawinya benar-benar mendengar sendiri hadits itu dari orang yang menyampaikan kepadanya.
5. Perawi itu tidak menyalahi para ahli ilmu yang juga meriwayatkan hadits itu.

b. Ijma'

Imam Syafi'i mengatakan bahwa ijma' adalah hujjah dan ia menempatkan ijma' ini sesudah Al-Qur'an dan Al-Sunnah sebelum qiyas. Imam Syafi'i menerima ijma' sebagai hujjah dalam masalah-masalah yang tidak diterangkan dalam Al-Qur'an dan sunnah.

Ijma' menurut pendapat Imam Syafi'i adalah ijma' ulama pada suatu masa di seluruh dunia Islam, bukan ijma' suatu negeri saja dan bukan pula ijma' kaum tertentu saja. Namun Imam Syafi'i mengakui bahwa ijma' sahabat merupakan ijma' yang paling kuat.

Imam Syafi'i hanya mengambil ijma' sharih sebagai dalil hukum dan menolak ijma' sukuti menjadi dalil hukum. Alasannya menerima ijma' sharih, karena kesepakatan itu disandarkan kepada nash dan berasal dari semua mujtahid secara jelas dan tegas sehingga tidak mengandung keraguan.

Sementara alasannya menolak ijma' sukuti karena tidak merupakan kesepakatan semua mujtahid. Diamnya sebagian mujtahid menurutnya belum tentu menunjukkan setuju.

c. Qiyas

Imam Syafi'i menjadikan qiyas sebagai hujjah dan dalil keempat setelah Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma' dalam menetapkan hukum.

Imam Syafi'i adalah mujtahid pertama yang membicarakan qiyas dengan patokan kaidahnya dan menjelaskan asas-asasnya. Sedangkan mujtahid sebelumnya sekalipun telah menggunakan qiyas dalam berijtihad, namun belum membuat rumusan patokan kaidah.

 

4. Sistematika Sumber Hukum Islam dan Sistem Istinbath Imam Ahmad ibn Hanbal

Adapun sumber hukum dan metode istinbath Imam Ahmad ibn Hanbal dalam menetapkan hukum adalah:

1. Nash dari Al-Qur'an dan Sunnah yang shahih.

Apabila beliau telah mendapati suatu nash dari Al-Qur'an dan dari Sunnah Rasul yang shahihah, maka beliau dalam menetapkan hukum adalah dengan nash itu.

2. Fatwa para sahabat Nabi SAW

Apabila ia tidak mendapatkan suatu nash yang jelas, baik dari Al-Qur'an maupun dari hadits shahih, maka ia menggunakan fatwa-fatwa dari para sahabat Nabi yang tidak ada perselisihan di kalangan mereka.

3. Apabila terdapat perbedaan di antara fatwa para sahabat, maka Imam Ahmad ibn Hanbal memilih pendapat yang lebih dekat kepada Al-Qur'an dan Sunnah.

4. Hadits Mursal dan Hadits Dha'if

Apabila ia tidak menemukan dari tiga poin di atas, maka beliau menetapkan hukum dengan hadits mursal dan hadits dha'if. Dalam pandangan Imam Ahmad ibn Hanbal, hadits hanya dua kelompok yaitu, hadits shahih dan hadits dha'if.

5. Qiyas

Apabila Imam Ahmad ibn Hanbal tidak mendapatkan nash dari hadits mursal dan hadits dha'if, maka ia menganalogikan / menggunakan qiyas. Qiyas adalah dalil yang digunakan dalam keadaan dharurat (terpaksa).

6. Langkah terakhir adalah menggunakan sadd al-dzara'i, yaitu melakukan tindakan preventif terhadap hal-hal yang negatif.

Kesimpulan

Dari uraian yang telah dikemukakan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath Imam Abu Hanifah adalah Kitabullah (Al-Qur'an), Sunnah Rasulullah SAW (hadits) dan atsar-atsar yang shahih yang telah masyhur diantara para ulama, Fatwa-fatwa para sahabat, Qiyas, Istihsan, dan Adat serta 'uruf masyarakat.

2. Sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath Imam Malik adalah berpegang pada Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Ahl al-Madinah, Fatwa Sahabat, Khabar Ahad dan Qiyas, Al-Istihsan, Al-Mashlahah Al-Mursalah, Sadd Al-Zara'i, Istishhab, dan Syar'u Man Qablana.

3. Sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath Imam Syafi'i adalah Al-Qur'an, Al-Sunnah, Ijma', dan Qiyas.

4. Sistematika sumber hukum Islam dan sistem istinbath Imam Ahmad ibn Hanbal adalah Nash dari Al-Qur'an, Sunnah yang shahih, Fatwa para sahabat Nabi SAW, Fatwa sahabat yang lebih dekat kepada Al-Qur'an dan Sunnah, Hadits Mursal dan Hadits Dha'if, Qiyas, dan langkah terakhir adalah menggunakan sadd al-dzara'i, yaitu melakukan tindakan preventif terhadap hal-hal yang negatif.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Ash-Shiddieqy, T. M. Hasbi, Prof. Dr. 1980. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
  2. Hanafi, Ahmad, MA. 1995. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang
  3. Haswir, MAg. dan Muhammad Nurwahid, MAg. 2006. Perbandingan Mazhab, Realitas Pergulatan Pemikiran Ulama Fiqih. Pekanbaru: Alaf Riau
  4. I. Doi, Abdurrahman. 1989. Shari'ah Kodifikasi Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta
  5. Khallaf, Abdul Wahhab, Prof. 2006. Ilmu Ushul Fiqh, terj. Drs. H. Moh. Zuhri dan Drs. Ahmad Qarib, MA. Semarang: Dina Utama Semarang
  6. M. Zein, Satria Effendi, Prof. Dr. H. MA. 2005. Ushul Fiqih. Jakarta: Kencana
  7. Mubarok, Jaih, Dr. 2000. Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  8. Mubarok, Jaih, Dr. 2002. Modifikasi Hukum Islam: Studi Tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
  9. Syarifuddin, Amir, Prof. Dr. 2003. Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana
  10. Yanggo, Huzaemah Tahido, Dr. 1997. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos
  11. Yunus, Mahmud, Prof. Dr. H. 1989. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Hidakarya Agung

28 Maret 2012

21.33

Contoh Komentar SPAM

Contoh Komentar SPAM di blog - Apakah anda mencari info contoh komentar SPAM ? Baca contoh-contoh Komentar spam agar kita terhindar dari berkomentar yang berbau spam diblog bahrul-ulum.com .

Komentar_SPAM

Komentar spam adalah komentar  yang sangat tidak disukai oleh pemilik blog ( Karena tidak bisa menghemat  space hosting ). Bayangkan untuk satu komentar saja, berapa space hostng yg dibutuhkan? itu kalau satau ,kalau ada sepuluh saja sehari.. itung aja sendiri dahh.Para pemilik hosting gratis juga mewanti-wanti agar menyaring komentar spam, bahkan blogger pun sudah memebrikan layanan spam filter ini .Dan juga search engine yg akan mempinalti blog yg banyak sekali komentar spam nya. 

Tapi sayangnya komentar spam sangat disukai oleh pencari backlink  dan oleh si pemberi komentar spam itu sendiri.

Contoh Komentar SPAM yang saya tulis di halaman  ini adalah yang saya copy dari beberapa blog saya , baik yang tertangkap oleh spam filter blogger atau saya sendiri yang menyaringnya.Awal nya saya membiarkan saja komentar bernada spam ini lolos tampil di form komentar.Tapi lama-lama saya agak jengah juga, kok yah yang komentar kayaknya asal ajah, sepertinya asal kasih kalimat tanpa perhatikan apa yang tertulis di artikel blog.

Mungkin… diantara si pemberi komentar , sebenarnya tidak bermaksud untuk komentar spam, misalnya orang yang baru saja ngeblog yang tidak tau apa itu spam. Atau orang yang tdk punya waktu banyak,tapi ingin tetap ber komentar sekedar mengucap terimakasih karena telah terbantu dengan artikel yang ada.Tapi oleh filter spam semacam akismet, ini akan terdetect sebagai spam.

Sebenarnya kalaupun kita terlalu sibuk untuk membaca artikel , tapi memang berniat untuk silturahim dengan memberikan tanda jejak komentar, kita bisa melakukan trik cara memberi komentar yang baik dibawah ini agar kita tidak terlalu spam, dan terasa ada nilai penghargaan kepada si pembuat artikel blog.

 

Trik sederhana memberi komentar agar tidak dianggap spam

Ini adalah berdasarkan pengalaman saya sebagai berikut :

1. Sertakan nama si pembuat artikel . contoh : makasih mas Bahrul, saya terbantu atas artikel ini

2. Akan lebih bagus dengan Ini : Copy dan paste Judul artikel didalam komentar kita. Misalnya : makasih mas Bahrul , artikel contoh komentar spam nya bermanfaat.

3. Akan lebih bagus lagi dan terasa menghargai dengan komentar ini : “ Trimakasih mas Bahrul , artikel contoh komentar spam nya bermanfaat. Semoga kedepannya saya bisa memberi komentar yang baik di blog orang lain.

Dua contoh komentar singkat teratas ,sebenarnya juga kurang baik, tapi menurut saya ini adalah contoh komentar yang paling baik diantara contoh komentar spam lain.

Nah dibawah ini adalah contoh komentar spam yg tertangkap di beberapa blog saya :

  • · makasih boz moga tuhan slalu kasih yang terbaik buatmu
  • · Asik akhirnya tahu jg nich....thanks
  • · makasih ya, kebetulan ini lagi ngerjain tugas web
  • · thanks ya bro, akhirnya yg kucari ada di sini.
    terus berkarya mas. Coba liat hasil percobaanya ya mas disini 
  • · thanks banget atas infonya. sungguh bermanfaat sekali. silahkan berkunjung ke web kami.
  • · Salam kenal !Thanks infonya
  • · Akhirnya ketemu juga yang aku cari.......... makasih banyak 
  • · thanks mas saya coba dulu
  • · bagus sekali bro... semoga menjadi ilmu yang bermanfaat..
  • · Pertamax thx infonya
  • · waduh keren skali yo mas...... good dah pokok nya hehheh
  • · MAKASIH,,,,TAs TIpsnya,,,
  • · terima kasih ilmunya
  • · thanks yah mas atas tutorialnya...
  • · Maantab betul bro tutorialnya, thankyu3.....
  • · ok mkcih om..... posting ono sangat membantu sy tuk tau lebih banyak tentang blogger.....
  • · wah.... ternyata yang ku cari selama ini dapat juga.........makasih bro.....terus berjuang....
  • · benar2 membantu ,, thanks ya??
  • · terima kasih ilmunya bos...
  • · Thx Sobat atas Ilmunya..ini dia yang saya cari..
  • · Thank's bro.. postingnya sangat membantu... :)
  • · wah bagus banget artikelnya mungkin bisa lebih terinci lgi terimkasih...!!
  • · Thank ya saya butuh banget nih post
  • · wih hebat deh
  • · saya tunggu infonya lagi ya
  • · good.. ^^
  • · Thanks Bro.....!
  • · terima kasih informasinya
  • · dah lama saya cari informasi seperti ini
  • · akhirnya dapat juga di sini
  • · wah ,makasi bgt ni pak ,atas ilmunya ..
  • · Semoga ilmunya bapak ditambah oleh Allah . :)
  • · terima kasih buat semua tutorialnya...sangat membantu buat pemula seperti saya.
  • · siip markusip top markotop
  • · Gue coba dulu yahh.. bro..
  • · Thanks infonyua bagus banget...
  • · Mampir juga ke blog gue yah
  • · wah hebat
  • · aq juga baru ajaran bikin blog, mhn bimbingannya
  • · mas cba main keblog aq yach..mnta kritikannya..
  • · terima kasih atas infonya akan saya coba nanti
  • · tq,, tq,, tq...
  • · ok nuhun pisan infonya
  • · keren bro.. thx.
  • · Wah makasih buat ilmunya..
  • · nice share kang.. aku cari2 akhirnya ketemu
  • · okelah
  • · terimakasih buat infonya....

Demikianlah artikel contoh komentar spam ini saya poskan, mohon dimaafkan jika ada yang kurang berkenan. Harapan saya agar kita lebih kreatif dalam blog comenting, dan lebih menghargai blogger yang sudah susah payah membuat artikel nya.

Salam hangat

Bahrul Ulum

14.17

CONTOH SURAT LAMARAN KERJA

Contoh Surat Lamaran Pekerjaan Dalam Bahasa Indoensia -  Apakah anda mencari contoh surat lamaran kerja? Dapatkan contoh surat lamaran kerja terbaru 2012 yang saya kumpulkan dari berbagai sumber. Mudah-mudahan format surat  lamaran kerja ini cocok untuk anda yang sedang ikhtiar mencari pekerjaan.

Surat_Lamaran_kerja

Contoh surat lamaran kerja  yang ada dihalaman ini adalah surat dalam bahasa Indonesia. Biasanya didalam surat lamaran kerja ini akan disertakan daftar riwayat hidup yang bisa anda lihat disini : Contoh Daftar riwayat hidup  –bahasa Indoenesia, dan disini : Contoh surat curiculum vitae ( Daftar riwayat hidup bahasa inggris).

Jika anda ingin mendownload dalam bentuk MS word 2003 atau Word 2007  silahkan download disini GRATIS : Download Contoh surat Lamaran Kerja..doc . Anda nanti akan diminta login di sana,Jika belum punya akun ,silahkan bikin saja akun 4shared yang tdk dipungut biaya alias gratis.Saya melihat abanyak orang yg berbaik hati share contohh2 surat lamaran kerja disana. Jangan lupa aktifkan yah anti virus komputer nya.

 

Dan ini dia Contoh surat lamaran kerja dalam bahasa Indoenesia :

Kapada Yth,

Bapak Kepala Bagian Personalia

PT. Indonesia Bersatu

Jl. Nusantrara raya

Jakarta Barat

 

Dengan hormat,

Saya amat tertarik dengan iklan Bapak dalam harian kompas terbitan hari Minggu, 01 Januari 2012 tentang adanya lowongan kerja untuk jabatan Manajer pemasaran. Untuk itu , bersama surat ini saya mengajukan diri untuk mengisi lowongan kerja tersebut.

Saya berusia 23 tahun, dan telah menyelesaikan kuliah dengan prestasi baik dengan mendapatkan Index prestasi Kumulatif 3,4 pada fakultas ekonomi Universitas Indonesia Jakarta pada bulan September 2002. Saya selagi kuliah pernah bekerja sebagai asisten manajer pemasaran di sebuah perusahaan sedang berkembang untuk membantu meningkatkan penjualan di perusahaan tsb.

Untuk keterangan lebih detail, saya melampirkan surat keterangan pengalaman kerja, daftar riwayat hidup singkat, surat-surat tanda kelulusan akademik dan foto terbaru saya.

Saya sangat berharap untuk bisa bekerja di perusahaan yang bapak pimpin , dan siap dipanggil untuk proses wawancara dan test-test yang diperlukan .

Hormat saya,

Ahmad Rosyid

 

Demikianlah contoh surat lamaran kerja versi bahasa Indonesia ini untuk anda yang sedang ikhtiar mencari pekerjaan yang diinginkan. Saya doa'akan semoga anda sukses dengan impian pekerjaan yg dicita-citakan. Amiienn...

 

  • contoh surat lamaran pekerjaan
  • contoh curriculum vitae
  • contoh daftar riwayat hidup
  • contoh surat lamaran kerja bahasa inggris
  • contoh surat lamaran kerja guru
  • contoh surat lamaran kerja cpns
  • contoh surat lamaran kerja di bank
  • contoh surat lamaran kerja via email
  • 26 Maret 2012

    20.16

    Contoh Surat CV-CURRICULUM VITAE

    Contoh Surat CV-CURRICULUM VITAE  ( Daftar Riwayat Hidup ) 

    Dalam hal melamar kerja, kita perlu untuk membuat sebuat Surat CURRICULUM VITAE, dan ini adalah contoh surat CURRICULUM VITAE yang dipersembahkan khusus untuk anda.

    Artikel ini juga dipersembahkan khusus untuk anda yang ingin tahu cara membuat surat CURRICULUM VITAE dalam bahasa Inggris secara profesional. Saya mengcopy dari seorang teman yang sudah pernah membuat surat ini kletika dia melamar pekerjaan di perusahaan asing.

    Untuk versi surat CURRICULUM VITAE dalam bentuk WORDS , anda bisa download disini :

    DOWNLOAD CONTOH SURAT CURRICULUM VITAE dalam format Ms-Words 2003

    Dan ini dia Conctoh surat CURRICULUM VITAE yang dibuat dalam bahasa Inggris :

     

     

    clip_image002Nama Anda

    Jl. Surgawi IV A No. 1 Rt.10/Rw.01

    Kelurahan, Jakarta Selatan kodepos

    Telp. 00000000000

    clip_image003

    CURRICULUM VITAE
    I. Personal Data

    Name : Nama Saya

    Place and Date of Birth : Jakarta, January 19st 1982

    Citizen : Indonesia

    Sex : Female

    Religion : Moslem

    II. Education

    1998 – 2002 : Accounting (S1) Faculty of Economics, Indonesia University

    1995 – 1998 : Senior High School at SMUN I jakarta

    1992 – 1995 : Junior High School at SMPN I jakarta

    1986 – 1992 : Primary School at SDN 1 jakarta

    III. Course and Training

    2001 : Automated Teller Machine Audit at Indonesia University

    2001 : English Course at ……

    2002 : Retail Business at Indonesia University

    2002 – 2003 : Tax Course at Lembaga …………isi sendiri

    2006 : …………isi sendiri

    2006 : …………isi sendiri

    2009 : …………isi sendiri

    IV. Language Fluency

    English : Written and Oral

    V. Working Experience

    Ø July 2000 – July 2003 : As Lecture Assistant in Intermediate Accounting Laboratory at Indonesian University.

    Job Description

    Teaching of intermediate accounting for junior level

    Ø August 2003 – August 2006 : As Accounting at PT …….

    Job Description

    1. Cek Invoice then Input transaction to the systems

    2. Check and Control of A/P.

    3. Check and Control of A/R.

    4. Control of Legder from double entry data.

    5. Reconsiliation Bank.

    6. Control of Amortisation Expense (eg. Fixed Assets).

    7. Control of Prepaid Expense.

    8. Control of Estimation Expense (eg. Freight Expense).

    9. Check for SPT PPN dan PPH.

    Ø September 2006 – Present : As Finance at PT ………..

    Job Description

    1. Cek Invoice, prepare and excute for weekly payment (for IDR Currency).

    2. Cek Invoice, prepare and excute for monthly payment (for Foreign Currency).

    3. Check and input daily report bank (for Cash In and Cash Out).

    4. Input Cash Register.

    5. Input daily and monthly cashflow.

    6. Control for Prepaid Advance.

    7. Control for Petty Cash.

    8. Check and Control for Invoicing Domestic Sales.

     

    Demikian COntoh Surat Curicilum vitae (CV) ini yang semoga berguna untuk anda yang sedang mencari pekerjaan.

    25 Maret 2012

    20.22

    Meta Deskripsi Tiap Postingan Blogspot

    Fitur Baru Blogger Untuk Membuat Meta Tag Deskripsi Blogspot- baru Maret 2012
    Blogger menyediakan fitur meta tag deskripsi untuk setiap postingan blogspot sejak 22 Maret 2012 . Ini menjadi sebuah babak baru untuk blogspot yang sebelumnya sulit untuk memasukkan meta tag deskripsi ke masing-masing postingan.

    Dulu banyak sekali trik-trik untuk menampilkan meta tag deskripsi pada blogspot yang diberikan oleh ahli2 seo.Mulai dari memasukkan satu-persatu di halaman template HTML, ada yang pakai kode php, javascript, dll.

    Catatan : Meta Tag Deskripsi blog sangat berguna untuk kepentingan SEO , yang akan menitik beratkan pada kata kunci yang kita bidik. Meta tag deskripsi ini akan muncul di halaman search engine ketika seseorang mencari informasi di search engine.

    Kini itu tidak perlu lagi, cara untuk memasukkan meta tag deskripsi blogspot saat ini sudah ada fiturnya di blogger. Tinggal kita aktif kan saja.nanti akan tampil disetiap editor posting saat kita akan membuat artikel .

    Langkah untuk membuat /mengaktifkan SEO meta Tag Deskripsi di Blogspot :

    1. Masuk dashbor blogger anda.

    2. Pastikan anda menggunakan tampilan dashbor new blogger atau draft blogger, kalau belum tau cara merubahnya silahkan lihat postingan saya tentang aneka tampilan dashbor blogger. Pada dashbor blogger versi lama, saya tidak menemukan adanya link "Search preference".

    3. Klik 'setting' atau 'setelan' pada salah satu blog anda. ( Gbr 1 )

    Setelan Meta Tag Deskripsi Blogspot
    Gbr.1 : Meta Tag Deskripsi Blogspot - Pref


    4. Klik ‘Search preference’ atau ‘preferensi penelusuran’ - ( Gbr 1 )

    5. Klik pada link "Edit"’ ( Gbr 2 )

    Edit Meta Tag Deskripsi Blogspot
    Gbr.2 : Meta Tag Deskripsi Blogspot - EDIT


    6.Centang pada radio button “ya” atau ‘Yes’  ( Gbr 3 )

    Halaman Postiing Meta Tag Deskripsi Blogspot
    Gbr 3 : Meta Tag Deskripsi Blogspot - Isi


    7. Lalu isi meta deskripsi blog anda. Pada opsi ini adalah meta tag deskripsi blog umum anda, yang akan tampil untuk deskripsi homepage blog.  ( Gbr 3 )

    8. Klik simpan perubahan  ( Gbr 3 )

    Kini anda sudah mengaktifkan Fitur meta tag blogspot. Tapi ini hanya untuk meta tag pada homepage atau halaman utama blog saja. Untuk menampilkan meta tag deksripsi pada postingan ikuti caranya sbb :

    Cara Membuat Meta Tag Deskripsi Blog Pada Tiap Postingan Blogspot

    Untuk tips menampilkan meta tag deskripsi blog untuk setiap postingan blogspot yaitu :

    1. Pastikan anda sudah mengaktifkan fitur meta deskripsi blog pada langkah diatas.

    2. Katakanlah kita akan membuat sebuah postingan baru

    3. Saat kita ada di editor posting blogspot , lihat pada opsi “setelan Entry” yg biasanya ada disebelah kanan halaman.( Gbr 4 )

    Halaman Postiing Meta Tag Deskripsi Blogspot
    Gbr.4 : Meta Tag Deskripsi Blogspot - halmn posting


    4. Isi deskripsi blog dengan memasukkan keyword yg dibidik.Jangan lebih dari 150 karakter termasuk spasi.( Gbr 4 )


    5.Klik selesai ( Gbr 4 )


    Kini ketika kita mempublish artikel baru, maka akan muncul meta tag deskripsi postingan blog saat kita melihat source code HTML. Untuk yg belum tau cara melihat source code HTML, yaitu dengan klik kanan pada sembarang halaman ( Dengan firefox atau chrome browser) lalu klik “lihat sumber halaman” atau “View source code” , dan akan tampak seperti digambar berikut ini: ( Gbr 5 )

    source kode Meta Tag Deskripsi Blogspot
    Gbr.5 : Meta Tag Deskripsi Blogspot - Source code
    Catatan : Langkah menampilkan meta tag deskripsi blogspot diatas adalah untuk template new yg tersedia di blogspot dan anda langsung menggunakannya saat membuat blog.

    Fitur ini tdk akan befungsi jika anda memakai template lama atau template hasil download. Untuk itu kita perlu menambahkan kode beikut ini di edit html template anda.

    ini kode nya :

     <b:if cond='data:blog.metaDescription != &quot;&quot;'>

          <meta expr:content='data:blog.metaDescription' name='description'/>

     </b:if>

    Tempatkan kode diatas, dibawah tag </title> ( Gbr.6 )

    Meta Tag Deskripsi Blogspot - EDIT HTML
    Gbr.6 : Meta Tag Deskripsi Blogspot - EDIT HTML


    Kalau sudah, silahkan diperiksa , apakah sudah muncul meta tag deskripsi blog pad postingan anda? Catatan Penting : sebaiknya janagn mengedit postingan lama anda, jika postingan itu sudah nangkring dihalaman pertama google. Ini pengalaman saya aja sih, ketika saya coba ganti meta deskripsi, tau-tau postingan saya yg sudah ada di urutan 5 besar google, malah mental ke halaman kedua... be careful yah.. Demikian lah artikel cara membuat meta tag deskripsi untuk postingan blogspot yang mudah-mudahan berguna untuk anda.

    24 Maret 2012

    11.12

    Resep Ayam Goreng Presto

    Resep Ayam Goreng Presto yang Enak - Hari minggu lalu, kami sekeluarga nyoba bikin ayam goreng presto untuk menu makanan di akhir pekan.Selama ini ibu saya cuma masak ayam dengan resep biasa saja,misalnya ayam goreng biasa,atau ayam di rendang atau ayam gulai.

    Resep ayam goreng presto ini saya dapatkan dari buku resep yang saya beli di toko buku terkenal.Buku ini sebenarnya buku untuk peluang usaha aneka makanan untuk home insdustry.Tapi karena saya lihat resepnya sangat meyakinkan, maka tak ada salahnya saya coba resep ayam goreng presto itu.

    Resep_Ayam_Goreng_Presto

    RESEP AYAM GORENG PRESTO LEZAT :

    Bahan Resep Ayam Goreng Presto :

    • Dua sendok makan air jeruk nipis
    • DUa lembar daun salam
    • satu btg serai..memarkan
    • tiga cm lengkoas
    • satu cm jahe
    • Santan kelapa sebanyak 800 ml
    • Sudah pasti AYAM nya dong … pilihan terbaik : Ayam kampung ,karena citra rasa yang enak dan gurihhhh

    Bumbu Resep Ayam Presto :

    • 1/2 sendok teh : gula pasir
    • satu sendok makan : garam yg asin ( mana ada garam yg manis..?)
    • DUa cm Kunyit yg dibakar
    • Tiga bh Kemiri yg disangrai ( disangrai itu di goreng tanpa minyak ,itu kata ibu saya hehehe..)
    • Empat siung bawang Merah ( Baca : tips supaya gak pedes saat ngupas bawang merah )
    • Enam buah bawang putih  ( eh iya bener gak sih ..bawang putih katanya bisa bikin vampire takut ?)
    • Satu sendok teh : Ketumbar yg di sangrai ( udah tau kan arti sangrai ? )
    • Terakhir : Satu sendok teh ketumbar yg juga di sangrai… ( sangrai mulu yah perasaan ..?)

     

    Alat Untuk Hidangan Ayam Goreng Presto :

    • Alat utama : Panci Presto. Ibu saya kreatif… beliau ikutan arisan ibu-ibu untuk dapetin panci presto yg mahal.itu.hehe.
    • Panci_Presto
    • Penggorengan untuk nggoreng..kalau ini kayaknya semua ibu punya nihhh
    • Pisau untuk motong ayam,baskom,sendok akan,sendok teh ….dll dahhhh

     

    Cara Membuat Ayam Goreng Presto :

    Langkah pertama : Potong dah tu ayam kampung menjadi potongan sesuai selera kita.Trus ayam yg udah dipotong2 itu di sirami ama jeruk nipis yang fungsinya untuk menghilangkan bau amis..(eh bener gak yah ? ).

    Kalau udah dikasih jeruk nipis, diamkan atau bahasa kampungnya di "unkep" selama 20 menit an di kulkas ( kalao gak punya kulkas..boleh pake termos y g dikasih es..kalao gak punya termos es.. boleh dah tuh numpang ke teman  yg punya kulkas ..hehehe…Nanti setelah kira2 20 menit,angkat tuh ayam dari kulkas,lalu tiriskan dari air yg menempel.

    Langkah Kedua, kita akan mengolah santan. Campurkan santan dengan bumbu-bumbu yg telah kita haluskan. ADUK rata semua bumbu dengan santan.Lalu masukkan ayam kedalam santan yg tekah dikasih bumbu tadi, dan biarkan selama satu jam…. weeeh nunggu lagiiii yeee.

    Langkah Ketiga : Ambil Panci presto , masukkan ayam ke panci, lalu rebus tuh ayam selama dua jam… amboiiii..nunggu lagi makkk..

    Langkah Ke empat . Setelah dua jam menunggu ayam di presto. Maka kini ayam siap untuk di GORENG . Gorengnya tentu pakai penggorengan, dan pakai minyak goreng merek : .. sebut gak yah merek minyak gorengnya ? soalnya kata ibu saya kalau pakai minyak goreng merek lain, suka gak empuk katanya. Soal minyak goreng, ibu saya emang fans berat dari saya kecil sama minyak goreng merek …… ( Sebut gak yah..?  ntar iklan lagi… kalo dibayar saya sebut dah ntar.. hehe)

    Langkah Kelima : ..wahhhh.. yah udah..tinggal makan tuh ayam presto hasil resep ayam goreng presto dari buku.. cobain dan nikmatin. Kalo enak.. kirim ke saya.. kalo gak enak.. omelin yuk penerbit bukunya…hahaha…

    23 Maret 2012

    20.48

    Dijual Tanah diKecamatan Setu Bekasi

    Maaf ini halaman tentang jual tanah di kecamatan setu Bekasi yang luas tanahnya 162 m2. Terpaksa mau dijual untuk keperluan mendadak.

    Tanah ini sebenarnya milik adik saya yang sudah lama dibeli untuk investasi. Tanah yang letaknya di Kp.Cinyosog RT003/004 Desa Burangkeng Kecamatan SETU Bekasi Jawa barat , ini akhirnya mau dijual juga karena butuh uang.

    Akes mudah ke Pasar setu 500 m dekat jalan raya. dekat Tol cibitung sekitar 3 km, +- 15 menit untuk ke tol cibitung. Cocok untuk bikin kontrakan atau kost atau rumah anda pribadi,atau untuk inverstasi di daerah yg akan berkembang

    Dalam kesempatan ini jika anda kebetulan melihat halaman jual tanah di bekasi ini, dan berminat , silahkan menghubungi nomor telephon ini :( Maaf tanpa perantara )
    0878 8997 4325  -  021 3225 0257  : Dengan Kholid Ridwan.

    Dan akan kami informasikan disini jika tanah di setu bekasi itu terjual.

    Anda boleh menawar disini ( di form komentar ) dan juga dipersilahkan jika anda juga bermaksud menjual tanah dan rumah anda atau keluara ( biar adil ..:D )

    Dan ini photo Tanah yang mau dijual

    Jual_tanah_setu_burangkeng_bekasi Jual_tanah_setu_burangkeng_bekasi (1) Jual_tanah_setu_burangkeng_bekasi (3) Jual_tanah_setu_burangkeng_bekasi (4) Jual_tanah_setu_burangkeng_bekasi (5) Jual_tanah_setu_burangkeng_bekasi (7)
    14.18

    Sholat Qobliyah dan Ba’diyah

    Sholat Sunnah Rawatib Qobliyah dan Ba’diyah

    Sholat Qobliyah dan Sholat Ba’diyah adalah Sholat sunat Rawatib sebelum atau sesudah Sholat wajib ( Sholat Fardhu). Sholat sunah ini sangat dianjurkan oleh Nabi Muhamaad SAW untuk dikerjakan sebagai Sholat amalan tambahan yang sangat baik.

    Ada Berapa Macam Sholat sunnah Rawatib Qobliyah dan ba’diyah ?

    Sholat qobliah dan bakdiyah ini ada dua macam dilihat dari pentingnya . yaitu Sholat sunnah Mu’akad yakni Sholat rawatib yang sangat dianjurkan nabi untuk dikerjakan karena sangat penting.

    Sholat_Qobliyah_Ba’diyah_JPG

    Dan Sholat sunnah Ghoiru Muakad yaitu Sholat rawatib yang dianjurkan nabi , tapi tidak sepenting Sholat sunnah Mu’akad.

    Sholat sunnah mu’akad ada 12 rokaat yaitu sbb :

    • 2 (dua) rokaat sebelum Sholat Fardhu Shubuh
    • 2 (dua) rokaat sebelum Sholat Fardhu Dzuhur
    • 2 (dua) rokaat sesudah Sholat Fardhu Dzuhur
    • 2 (dua) rokaat sebelum Sholat Fardhu Ashar
    • 2 (dua) rokaat sesudah Sholat Fardhu Maghrib
    • 2 (dua) rokaat sesudah Sholat Fardhu Isya

    Sholat sunnah Ghoiru mu’akad ada 10 rokaat yaitu sbb :

    • 2 (dua) rokaat sebelum Sholat Fardhu Dzuhur
    • 2 (dua) rokaat sesudah Sholat Fardhu Dzuhur.Jadi untuk Qobliyah dan Bakdiyah Zhuhur ditambah menjadi 4 rokaat.
    • 2 (dua) rokaat sebelum Sholat Fardhu Ashar ( ditambah 2 rokaat lagi yang Mu’akad dan Ghoiru muakad)
    • 2 (dua) rokaat sebelum Sholat Fardhu Maghrib
    • 2 (dua) rokaat sebelum Sholat Fardhu Isya

    Apa Pentingnya Mengerjakan Sholat Sunnah Qobliyah dan Ba’diayh ?

    Nabi bersabda bahwa Sholat bakdiyah dan qobliyah akan menjadi sayap buat Sholat fardhu ,sehingga Sholat Fardhu akan cepat naik menjadi amalan yang diterima Allah SWT. Ibarat Koneksi Internet cepat , maka koneksi nya pakai yang 2 GB/detik…:D .wuzz…wuzzzz. cueppetttt.

    Apalagi , sabda Rosul , jika kita tidak pernah mengerjakan Sholat sunnah kobliyah dan Bakdiyah ini, maka amalan fardhu kita akan kurang mantab, dan juga rezeki kita akan macet…

    Manfaat Sholat Ba’diyah dan Qobliyah

    Sebagai amalan tambahan yang bisa menutup ke tidak sempurnaan Sholat Fardhu .Dan kata Ustad Yusuf Manur pemilik wisatahati.com , Sholat sunnah ini bisa menjadi sayap agar Sholat Fardhu , bisa terbang cepat nyampenya di catatan amal kebajikan kita.Sangat bermanfaat untuk ke berkahan rezeki dan kehdiupan kita. Menjaga ketaqwaan kita kepada Allah. Dan menambah Iman dan Taqwa.

    Apa korelasinya dengan Dunia Internet ?

    Dengan menjaga Sholat sunnah Rawatib, maka kita akan memperlancar kegiatan bisnis internet kita, atau bisnis yang sumber konsumen nya terbanyak dari internet.Seperti contohnya bisnis Kusen Aluminium saya yang sumber konsumennya dari web alumunium kaca saya itu.

    Nah diantara anda siapa yang sudah mengerjakan Sholat Sunnah Rawatib ini ?

    11.18

    Tips Mengupas Bawang Merah Agar Mata Tidak Pedas

    Bagaimana Cara Untuk Mengupas Bawang Merah Agar Mata Tidak Pedas? Ini cerita pengalaman istri saya ketika matanya kepedesan saat mengkupas bawang merah.

    Cara agar mata tidak pedas ketika ngupas bawang merah kata istri saya bisa dengan menaruh garam di piring kecil didekat bawang merah saat akan mengupas nya.

    Tapi saya nggak percaya, masak iya sih garam bisa nyedot pedesnya uap bawang merah yang bisa bikin nangis itu ?

    Kupas_Bawang_Merah_Nangis

    Setelah selidik punya selidik, sya dapat info dari health detik soal manfat garam yg bisa lihat disini . disitu dijelaskan akan manfat garam inggirs yg diantaranya sbb :

    1. Meringankan stres dan membuat tubuh santai
    2. Mengurangi rasa sakit dan kram otot
    3. Mengangkat kulit mati
    4. Membantu otot dan saraf berfungsi dengan baik
    5. Membantu mencegah pengerasan arteri dan pembekuan darah
    6. Membuat insulin lebih efektif
    7. Meredakan konstipasi atau sembelit

    Dari 7 manfaat yg disebutkan itu , saya melihat yg tepat akan efek garam dapat mengurangi pedasnya uap bawang pada no.7 . yaitu Mengurangi rasa sakit dan kram otot . Jadi si garam ini bukan menghilangkan uap bawang merah, tapi mampu menghilangkan rasa sakit dan rasa lelah.

    Selian garam, untuk supaya saat mengupas bawang merah kita tidak menangis, bisa dengan mengikutti tips ringan ini :

    • Pakai kaca mata renang..hehe.. lucu juga yah kalau emang beneran dipake.Tapi kan kaca mata renang emang tertutup rapat,hingga kemungkinan mata kita terlindung dari uap bawang.
    • Kata teman  saya, mata kita ke pedesan karena bawang , itu sebabnya mata kita sedang kotor.Mislanya kita naik motor jalan jauh tanpa helm,kan mata kena debu tuh.Maka sebeblum ngupas bawang, cuci dulu tuh mata,kalau perlu pake boorwater.
    • Kupaslah bawang mulai dari kepalanya. jangan dari buntut nya. Karena di buntut bawang akan mudah sekali keluar semcam getah sumber pedas itu.
    • Cara terakhir agar saat ngupas bawang mata kia tidak nangis adalah : bayar orang untuk bantu ngupasin bawang .. hahahaha.

    Yah udah dah.. segitu aja tips mengupas bawang agar mata tidak perih menangis keluar air mata. Semoga ibu-ibu senang akan artikel ini, atau bapak-bapak tambah disayang karena mau ngasih tips sederhana ini.

    12 Maret 2012

    22.01

    Mengubah Profil Blogger ke GooglesPlus

    Mengalihkan Profil Blogger ke GooglesPlus

    Saat saya membuka dashbor blogspot, saya disuguhkan pilihan untuk mengalihkan Profil blogger menjadi Profil Google +  , .
    Karena saya ingin mencoba saja fitur Profil baru ini,maka tanpa panjang lebar saya langsung memilih untuk beralih ke Google Plus yang merupakan situs pertemanan pesaing berat facebook.

    GooglePlus-Bahrul-ulum

    Soalnya disitu dikasih keterangan kalau kita bisa membatalkan pengalihan dari Profil blogger ke google plus selama jangka waktu 30 hari. Lewat dari 30 hari itu kita tidak bisa membatalkannya.

    Ini saya copy keterangan dari google plus,saat saya membuka akun google.
    Untuk menautkan blog Anda dengan akun Google+, Anda perlu mengganti profil Blogger Anda dengan profil Google+.
    Bagikan pos Anda ke arus Google+
    Sorot pos Anda di hasil penelusuran Google untuk hubungan sosial Anda
    Dapatkan akses ke fitur Google+ saat ini dan yang akan datang.
    Anda sekarang terlihat sebagai… Profil Blogger anda dengan foto di profil blogger
    Tentang saya dst..dst

    Anda akan terlihat sebagai… Profil Google+  dan foto anda di google plus
    Tentang saya dst..dst
    Cara kerja
    • Profil Google+ publik Anda akan menggantikan profil Blogger Anda
    • Gadget profil Anda akan menampilkan informasi, termasuk nama umum, dari profil Google+ publik Anda, bukan profil Blogger Anda
    • Pos dan komentar Anda akan ditautkan ke profil Google+ publik Anda
    • Perubahan ini akan mempengaruhi semua blog Anda: Bahrul Ulum Dot Com, Kusen Aluminium
    Catatan penting
    • Pada saat beralih ke profil Google+, Anda akan memiliki opsi untuk kembali ke profil Blogger Anda selama 30 hari. Setelah itu, data profil Blogger Anda akan dihapus.
    • Informasi di profil Blogger Anda tidak akan ditransfer ke profil Google+, jadi salin informasi profil Blogger di profil Google+ Anda sebelum beralih

    Pertanyaan yang sering diajukan tentang beralih ke profil Google +

    Dibawah ini adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan berkenaan dengan migrasi profil blogger ke google plus, yang saya terjemahkan dari Google.

    Bagaimana cara beralih ke profil Google +?

    Jika Anda sudah memiliki profil Google umum +, Anda dapat mengklik ikon gigi di bagian atas Dashboard Anda dan pilih “Connect to Google +”, atau kunjungi link ini untuk memulai proses pengalihan ke Google+.

    Mengapa saya beralih ke profil Google +?

    Menghubungkan blog Anda ke profil Google + adalah cara untuk menjaga satu identitas di seluruh web, dan Anda akan memiliki satu profil untuk mengelola dan memperbarui.
    Pada profil Google +, Anda dapat link ke konten Anda yang lain selain blog, yang membuat lebih mudah bagi orang lain untuk menemukan apa yang telah Anda tulis di web.
    Perlu diingat bahwa pengalihan ini adalah opsional – tidak masalah kalau anda terus menggunakan profil Blogger di blog Blogger Anda. Pilihan ini hanya bagi mereka yang merasa nyaman menghubungkan profil Google + dengan blog mereka.

    Apa yang terjadi ketika saya beralih ke profil Google +?

    Informasi di blog Anda sebelumnya berdasarkan profil Blogger Anda, seperti nama tampilan Anda dan foto Anda, akan mencerminkan informasi dari profil Google + Anda.
    Di tempat di mana nama tampilan Anda muncul, nama Anda pada profil Google + akan mulai muncul setelah Anda membuat pengalihan. Namun, setiap komentar yang Anda buat sebelum pengalihan akan terus menunjukkan nama tampilan Blogger Anda. Semua contoh nama Anda pada feed, Blogger Anda profil gadget, komentar baru, dan contoh nama tampilan Blogger Anda pada komentar terakhir akan me-link ke Profil Google + Anda.

    Bagaimana saya mengontrol pengaturan privasi profil Google + saya?

    Anda mengontrol pengaturan privasi profil Anda dan membuat semua suntingan melalui Google +, dan pengaturannya akan menimpa preferensi setiap profil yang dibuat di Blogger sebelum beralih.
    Meskipun Anda dapat mengatur berbagai pengaturan privasi untuk bidang tertentu dari informasi, nama asli anda dan foto (jika Anda memilih untuk mengupload satu) akan tersedia untuk umum di Google +. Jika blog Anda di buat dengan nama samaran dan tidak ingin blog Anda dihubungkan dengan nama asli Anda, Anda tidak perlu bermigrasi dari profil Blogger ke profil Google +.

    Apakah blog saya dengan nama asli saya wajib dihubungkan ke Google+ ?

    Tidak. Menghubungkan blog Anda dengan nama asli Anda tidak wajib. Pilihan untuk menghubungkan keduanya boleh dilakukan oleh mereka yang ingin mengasosiasikan identitas dunia nyata mereka dengan blog mereka.

    Dapatkah saya menggunakan profil Google + berbeda untuk blog yang berbeda?

    Sama seperti profil Blogger yang menampung semua blog Andadalam satu akun blogger, Anda hanya dapat memiliki satu profil Google + untuk satu akun profil Blogger. Ini tetap konsisten dengan tujuan Google +, yang adalah untuk membantu Anda tetap satu identitas di seluruh web. Namun, jika Anda memiliki lebih dari satu Google Account, Anda dapat memindahkan sebuah blog ke akun profil blogger lain.

    Ketika saya beralih ke profil Google +, apa yang terjadi pada profil Blogger?

    Profil Blogger akan menjadi tidak tersedia bagi pengunjung, dan semua orang akan diarahkan ke profil Google + Anda.

    Aku punya banyak informasi di profil Blogger. Apakah mereka ditambahkan ke profil Google + saya secara otomatis?

    Informasi tidak akan ditransfer secara otomatis. Anda bisa memilih apa yang ingin Anda pindah ke profil Google + yang baru.

    Blog yang mana akan terpengaruh pada pengalihan ini ?

    Pengalihan profil akan mempengaruhi semua blog yang Anda dapat berkontribusi didalamnya, termasuk beberapa penulis blog lain selain anda. Untuk melihat semua blog yang terpengaruh, periksa daftar di dashboard Anda, pastikan untuk menyertakan blog yang mungkin tersembunyi dengan mengklik “Tampilkan semua.”

    Jika saya beralih ke profil Google + dan mengubah pikiran saya, saya bisa beralih kembali?

    Ya, Anda selalu dapat kembali ke profil Blogger Anda. Namun, semua perubahan yang Anda buat ke profil Google + Anda ,tidak akan ditransfer ke profil Blogger Anda.


    Demikian tulisan  Mengalihkan Profil Blogger ke GooglesPlus ini saya tuliskan sebagai pengalaman saya ketika membuka dashbor blogger.
    Semoga Bermanfaat.

    09 Maret 2012

    11.15

    TIPS MEMBELI KAMERA DIGITAL2012

    TIPS MEMBELI KAMERA DIGITAL2012

    Tulisan Tips beli kamera digital ini bermula saat saya iseng main ke pameran khusus elektronik 2012.Saya terpana…! Wahhh banyak sekali aneka macam kamera digital dengan bentuk yang memukau, dan harga terjangkau.Saking banyaknya pilihan, akhirnya pusing sendiri, dan yang lebih kacau : Tidak jadi beli .hahaha.

    Ketika kita ingin membeli kamera digital terbaik, maka perlu diperhatikan TIPS membeli kamera digital yang akan menyelamatkan uang kita akan seberapa penting kamera digital itu untuk kepentingan kita. Jangan sampai kita membeli kamera digital dengan harga mahal tapi kualitas nya buruk.Atau kita membeli kamera digital yang tidak sepadan dengan kebutuhan kita.

    Tips_Beli_Kamera-Digital

    Jika anda kebetulan sama dengan saya , yaitu ingin beli kamera digital di tahun 2012 ini, maka mungkin tips dibawah ini cocok untuk anda.Atau bisa lihat yang saya tulis disini Tips membeli kamera digital .Kalau tidak cocok, boleh ikutan sharing yahhh…

     

    1. Coba Sebelum Membeli


    Sebelum membeli kamera digital , ada baiknya untuk mencoba kamera tersebut. Lihatlah hasil gambar dari kamera. Selain itu, Anda juga perlu tahu fitur-fitur lainnya. Saat ini sudah banya kamera digital dengan fitur yang menarik.

     

    2. Pilih Zoom Kamera Yang Paling Besar


    Kamera digital Rata-rata sudah memiliki zoom sendiri, tapi Anda harus memilih jenis zoom yang tepat. Anda pasti ingin memiliki kamera yang dapat menjangkau objek lebih dekat. Pilihlah kamera yang memiliki zoom terbesar. Sebagai rekomendasi, pilihlah kamera digital yang memiliki kemampuan zoom minimal 3x.

    Sebaiknya pilih kamera digital yang memiliki optical zoom, jangan digital zoom. Optical zoom dapat memperbesar gambar dengan hasil kualitas gambar yang baik. Sementara digital zoom, bisa membuat gambar menjadi pecah atau kabur.

    3. Ketahui Ketahanan Baterai kamera digital


    Saat membeli kamera digital banyak orang yang mengabaikan baterai kamera. Pastikan Anda mengetahui life time baterai kamera yang akan Anda beli.Banyak orang memiliki kamera bagus dengan hasil yang baik tapi baterai kamera cepat habis.

    Tentu menjadi kurang efektif jika tidak diimbangi dengan baterai kamera yang tahan lama. Justru banyak kamera murah yang memiliki ketahanan baterai cukup lama, sementara kamera dengan merek-merek terkenal banyak menghabiskan baterai.

    4. Berapa Jumlah Megapixel kamera digital


    Jumlah megapixel dari kamera digital menentukan kehalusan gambar yang Anda bidik. Biasanya jumlah berkisar dari 2 hingga 8 megapixel. Jika gambar tersebut hanya untuk di posting di website atau mengirimnya lewat email, hanya membutuhkan megapixel yang kecil dan tidak lebih dari 2 megapixel. Namun, jika Anda berencana mencetaknya dalam ukuran besar, sebaiknya pilih kamera dengan jumlah megapixel yang besar, minimal 5 megapixel.


    5. Memiliki kontrol eksposur yang lengkap


    Kontrol eksposur seperti kecepatan dalam mengambil gambar yang bergerak, bukaan lensa dan teknis-teknis lainnya. Memiliki kontrol eksposur yang lengkap dan manual cocok untuk fotografer profesional. Bagi Anda yang hanya ingin menggunakan kamera untuk sehari-hari, gunakan kamera digital biasa yang bentuknya tidak besar. Kamera digital yang biasa, pengaturannya sudah otomatis.


    6. Apakah Flash nya bagus?


    Pastikan kamera Anda memiliki flash yang kuat cahayanya. Cahaya yang keluar dari flash dapat membantu hasil gambar yang lebih terang saat di dalam ruangan.


    7. Bagaimana dengan Memory Card?


    Usahakan Anda membeli kamera yang memorinya dapat menampung foto yang banyak. Pastikan pula, dalam kamera digital tersebut tersedia tempat memory card sebagai memori tambahan.

    Semoga artikel tips membeli kamera digital ini berguna untuk kita yang berniat membeli kamera baik untuk kepentingan usaha,pribadi atau sekedar kebutuhan sekunder saja.

    Referensi : http://isidunia.blogspot.com/2012/02/tips-membeli-kamera-digital.html

    07 Maret 2012

    22.31

    Pantangan Penyakit Asam Urat

    Apa Pantangan Makanan-Minuman Untuk Pengidap Penyakit Asam Urat ?

    Saya sebenernya malu juga nih kalau ngaku kena penyakit asam urat..hehe. Seingat saya,penyakit sendi ini mulai menyerang saya ketika anak pertama saya lahir. Begitu 2 hari sesudah anak saya lahir,tiba-tiba seluruh sendi saya sakit bukan kepalang, saya fikir tadinya saya keseleo,ndak taunya tetangga saya bilang kalau itu asam urat.

    Penyakit_Asam_Urat Waktu saya mau Sholat, seluruh sendi saya terasa sakit,sehingga untuk ruku’ dan sujud ndak bisa sempurna.Karena itu baru pertamakali nya saya mengalami serangan asam urat,maka tidak panjang fikir,saya mau aja dikasih obat jamu yang sebenarnya manjur,tapi belakangan jamu tersebut ditarik peredarannya oleh BPOM.

    Lumayan lama juga saya mengkonsumsi jamu anti asam urat tersebut ,dan akhirnya saya beralih ke obat dari dokter ketika jamu itu benar-benar lenyap dari peredaran.Namun sakit asam urat saya tetap saja kambuh lagi saat obat dari dokter habis.

    Dan saya pun merasa cemas ,takut kena ketergantungan obat-obatan.Disamping juga karena saya harus Menghemat Pengeluaran , mana bisa hemat kalau terus-terusan berobat ke dokter ? .

    Akhirnya saya coba alternatif lain untuk menyembuhkan sakit asam urat ini.

    Kira-kira satu bulan kemudian, saya diberitahu orang tua saya untuk membaca wirid tertentu sebanyak bilangan tertentu pada waktu tertentu. Dan Subhanallah… Allahu Akbar… Penyakit asam urat saya langsung hilang seketika.Saya langsung bisa bergerak bebas lagi. Sholat pun bisa lancar lagi sujud dan ruku’nya.

    Mau tau apa wirid nya ?

    Daftar Makanan Pantangan Penderita Asam Urat

    Banyak teman-teman saya yang ngasih tau ke saya ,supaya jangan makan makanan tertentu , atau kita harus pantangan makanan kalau kita kena asam urat.Saya sih ikutin aja dah apa pun anjuran orang selama menurut saya tidak melanggar Syariat Islam.

    Nah dibawah ini daftar makanan dan minuman yang merupakan pantangan untuk penyakit asam urat :

    • Sayur bayam
    • Sayur sawi
    • Sayur Kangkung
    • Sayur Jamur
    • Alkohol dan soft drink
    • Emping Melinjo dan Melinjo nya
    • Kacang-kacangan
    • Daging kambing
    • Jeroan dan gajih (lemak)
    • Kerang-kerangan
    • Bebek dan kalkun
    • Salmon, mackerel, sarden, kepiting, udang, dan beberapa ikan lainnya
    • Krim dan Es krim
    Anjuran Untuk Penderita Asam Urat

    Perbanyak minum air putih– terutama bagi penderita yang mengidap batu ginjal– untuk mengeluarkan kristal asam urat di tubuh.

    Makan makanan yang mengandung potasium tinggi seperti:

    Sayuran dan buah-buahan,Kentang,Alpukat,Susu dan yogurt,Pisang.

    Makan buah-buahan kaya vitamin C : Jeruk, sirsak.

    Jangan minum aspirin (bila membutuhkan obat pengurang sakit, pilih jenis ibuprofen dan lainnya)

    Dannn… ah tidak enak nih nulisnya hehe… soalnya ini khusus untuk yang sudah berkeluarga saja. Tapi…terpakasa deh saya tulis juga : Berhubungan Intim yang sering ama Istri atau suami… Horeeeee hahaha…

    Dah dulu deh ya.. semoga ada manfaatnya.

    Referensi Artikel “Pantangan Makanan Penderita Asam Urat” :

    http://majalahkesehatan.com/pantangan-dan-anjuran-bagi-penderita-asam-urat/