Contoh Surat
22.27
Aneka Surat Perjanjian Kerja
Aneka Surat Perjanjian Kerja
Surat perjanjian adalah ssebuah surat resmi yang cara penulisannya khusus dengan kalimat-kalimat tertentu yang mengikat kedua belah pihak yang mangadakan bentuk ikatan perjanjian.
Selain Surat perjanjian Kerja Proyek yang pernah saya tuliskan disini : Contoh Surat perjanjian Kerja , ada banyak sekali macam surat perjanjian kerja, misalnya Surat perjanian kerja untuk karyawan, surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian kerja perusahaan, surat perjanjian kerjasama bagi hasil, dll .
Secara garis besar, surat perjanjian kerja terdiri dari :
Kepala Surat atau Kop surat
Berisi : Judul surat , misalnya Surat Perjanjian Kerja ; Nomor surat ; serta perihal atau penjelasan surat.
Isi Surat yang merupakan bagian penting yang perlu di periksa bersama kedua pihak, yang isinya berupa pencantuman nama dan identitas engkap orang2 yang mengikat perjanjian, dan Pasal-pasal perjanjian
Kaki surat yang merupakan penutup, yg isinya berupa tanda tangan pihak-pihak yang berjanji disertai saksi jika diperlukan.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat Contoh Surat perjanjian Kerja untuk karyawan ( Semua nama dan tempat hanya sebagai contoh saja)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Samsudin
Alamat : Jl. Teluk Betung No.12 Rt 12 Rw 12 Bekasi –Jawa Barat 111777
Jabatan : Manager HRD
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT. Sejahtera Selalu Saja
Yang berkedudukan di Bekasi
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama .
2. Nama : Sudiro
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tgl Lahir : Bekasi , 17 Agustus 1945
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : SLTA
Alamat : Jl.bekasi Rt 17 Rw 8 Bekasi Jawabarat 170845
No.KTP : 170845170845
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama degan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan perusahaan PT. Sejahtera Selalu Saja , yang terletak di Bekasi dalam bidang Percetakan dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan pihak pertama dalam bidang tugas Teknisi Mesin
Pasal 2
Masa percobaan ditetapkan selama 2 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 17 Agustus 2012
Upah diberikan secara bulanan, besarnya upah pokok Rp .1.000.000,- dengan waktu kerja sehari 8 jam.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan : Rp 10.000,- per hari
Tunjangan transport : Rp 10.000,- per hari
Bonus : Disesuaikan dengan prestasi kerja
Pasal 4
Apabila pemilik usaha atau karyawan mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak pertama dan kedua bersedia menaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan).
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah Kedua pihak membaca dan mengerti isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di Bekasi
Tanggal 17 Agustus 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Samsudin) (Sudiro)
Surat perjanjian adalah ssebuah surat resmi yang cara penulisannya khusus dengan kalimat-kalimat tertentu yang mengikat kedua belah pihak yang mangadakan bentuk ikatan perjanjian.
Selain Surat perjanjian Kerja Proyek yang pernah saya tuliskan disini : Contoh Surat perjanjian Kerja , ada banyak sekali macam surat perjanjian kerja, misalnya Surat perjanian kerja untuk karyawan, surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian kerja perusahaan, surat perjanjian kerjasama bagi hasil, dll .
Secara garis besar, surat perjanjian kerja terdiri dari :
Kepala Surat atau Kop surat
Berisi : Judul surat , misalnya Surat Perjanjian Kerja ; Nomor surat ; serta perihal atau penjelasan surat.
Isi Surat yang merupakan bagian penting yang perlu di periksa bersama kedua pihak, yang isinya berupa pencantuman nama dan identitas engkap orang2 yang mengikat perjanjian, dan Pasal-pasal perjanjian
Kaki surat yang merupakan penutup, yg isinya berupa tanda tangan pihak-pihak yang berjanji disertai saksi jika diperlukan.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat Contoh Surat perjanjian Kerja untuk karyawan ( Semua nama dan tempat hanya sebagai contoh saja)
Surat Perjanjian Kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama : Samsudin
Alamat : Jl. Teluk Betung No.12 Rt 12 Rw 12 Bekasi –Jawa Barat 111777
Jabatan : Manager HRD
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT. Sejahtera Selalu Saja
Yang berkedudukan di Bekasi
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai pihak pertama .
2. Nama : Sudiro
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tgl Lahir : Bekasi , 17 Agustus 1945
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : SLTA
Alamat : Jl.bekasi Rt 17 Rw 8 Bekasi Jawabarat 170845
No.KTP : 170845170845
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Kedua pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama degan ini menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan perusahaan PT. Sejahtera Selalu Saja , yang terletak di Bekasi dalam bidang Percetakan dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan pihak pertama dalam bidang tugas Teknisi Mesin
Pasal 2
Masa percobaan ditetapkan selama 2 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 17 Agustus 2012
Upah diberikan secara bulanan, besarnya upah pokok Rp .1.000.000,- dengan waktu kerja sehari 8 jam.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:
Tunjangan makan : Rp 10.000,- per hari
Tunjangan transport : Rp 10.000,- per hari
Bonus : Disesuaikan dengan prestasi kerja
Pasal 4
Apabila pemilik usaha atau karyawan mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak pertama dan kedua bersedia menaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan).
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah Kedua pihak membaca dan mengerti isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di Bekasi
Tanggal 17 Agustus 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Samsudin) (Sudiro)